STRATEGI NEWS COM-Dpp Lsm Strategi melalui lembaga binaan nya ya itu tim intelijen investigasi menyayang kan venomena yang ada di kab deliserdang terkait ijin industri yang ada di deliserdang khusus nya kec namorambe
Setelah terbit nya peraturan Bupati ( Perbub) tahun 2021 – 2041 tentang rencana tata ruang kabupaten deliserdang namorambe masuk dalam kawasan perdagangan jasa lokal pertanian perikanan pariwisata dan juga perumahan dan permukiman,
Akan tetapi fakta di lapangan jauh berbeda di namorambe masih banyak terdapat pabrik atau industri yang beroperasi trus hingga saat ini,,
Walaupun mengangkangi instansi terkait tanpa izin perusahaan terus beroprasi
Di samping perusahaan ini telah melanggar peraturan Bupati ( Perbub) tahun 2021 – 2041,perusahaan juga tidak pernah menjalan kan kewajiban nya sesuai UUD PT terkait CSR atau Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan ( TJSL)kepada masyarakat setempat,
Akan tetapi temuan tim kami di lapangan mendapati satpol PP kab deliserdang dan juga dinas perindustrian kabupaten deliserdang berada di perusahaan yang ada di ujung labuhan kec namorambe
Kami menduga keras adanya oknum yang menerima upeti dari perusahaan perusahaan yang ada di ujung labuhan kecamatan namorambe ini
Tim intelijen investigasi pernah rapat dengar pendapat,dengan DPRD Deli Serdang komisi II dan III pada 20 Mei 2024 akan tetapi hingga saat ini tidak ada gambaran tuntutan kami di tindak lanjuti
Untuk itu kami berharap kepada Bupati deliserdang Bpk Dr H Asri Ludin Tambunan M Ked (Pd) SP PD dan wakil Bupati Bpk Lom Lom Suwondo SS,
Kami meminta kepada pemerintah kabupaten deliserdang agar mengevakuasi perusahaan yang ada di namorambe ter khusus desa ujung labuhan karena banyak merugikan masyarakat puluhan tahun lama nya
Berikut nama perusahaan yang ada di ujung labuhan yang tidak pernah melakukan kewajiban nya terkait UUD Nomor 40 tahun 2007 dan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
1.Pt karya gunung Pudung
2.Pt Delifodd
3.CV Kaya Plasindo
4.Pabrik Besi
Jangan hanya masyarakat yang menjadi korban sedang kan para pengusaha ber happy ria di atas penderitaan masyarakat
Dan yang lebih mengherankan kan ke mana cucuran dana perusahaan tanpa ijin selama puluhan tahun ini(tim)