LSM STRATEGI Soroti Penggunaan Dana BOS dan SPP Tahun 2022 dan 2023 di SMK Negeri 1 Sei Rampah
TEBING TINGGI-LSMSTRATEGINEWS.COM
Tujuan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menunjang proses belajar mengajar:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
BOS merupakan alokasi dana yang utamanya digunakan untuk membiayai pengeluaran non personalia di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini menjadi pelaksana program wajib belajar dan memiliki kemungkinan untuk mendanai berbagai kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Dalam penggunaannya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dilakukan transparansi melalui keterbukaan dalam proses perencanaan, pengalokasian, dan pelaporan penggunaan dana.
Transparansi ini bertujuan agar semua pihak yang berkepentingan, seperti orang tua siswa, komite sekolah, pemerintah, dan masyarakat, dapat memantau penggunaan dana BOS.
Sebagai bukti transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dapat dilakukan dengan menyajikan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS yang dipublikasikan tiap triwulan dan laporan ini ditempel di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Informasi penerimaan dana BOS, seperti jumlah dana yang diterima sekolah dari pemerintah, diinformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Begitu pula dengan rencana penggunaan dana BOS, seperti untuk pembelian buku, pembayaran gaji guru honorer, dan pemeliharaan fasilitas sekolah, diinformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan.
Namun kenyataannya aturan mengenai transparansi penggunaan Dana BOS ini sesuai Juknis Permen Pendidikan ini diduga tidak dijalankan oleh sejumlah pihak sekolah yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, seperti pada SMK Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada para awak media saat konferensi pers di Sekretariat LSM STRATEGI di Jalan Kunyit Kota Tebing Tinggi, Rabu (11/13/2024) siang.
Lanjut Ridwan, selain menerima dana BOS, SMK Negeri 1 Sei Rampah juga memberlakukan penerimaan yang bersumber dari Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dari setiap siswa setiap bulannya.
“Anehnya, SPP yang diterima pihak sekolah dari siswa ini seperti iuran karena nilai pembayarannya hampir semua sama besarnya atau dipatok sehingga dapat membebani orangtua siswa. Iuran dan sumbangan itu jelas berbeda, apalagi bila dibebankan kepada warga penerima bantuan pemerintah seperti warga PKH, BPNT atau keluarga yang terdaftar pada DTKS,” sebutnya.
Dikemukakan Ketua LSM STRATEGI, atas sejumlah kejanggalan penggunaan dana BOS Reguler dan SPP ini, kami juga sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Rizal Amri Nasution selaku Kepala SMK Negeri 1 Sei Rampah pada periode 2022 – 2023.
“Namun, walau sudah menerima surat konfirmasi satu minggu lamanya, hingga saat ini Rizal Amri Nasution tidak juga memberikan jawaban tertulisnya. Patut diduga adanya tumpang tindih laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS Reguler dan SPP ini,” tandasnya.
Diungkapkan Ridwan, dari data Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui bahwa SMK Negeri 1 Sei Rampah menerima bantuan Dana BOS Reguler dengan rincian antara lain :
– Tahun. 2022 mengelola dana BOS sebesar Rp 1.352.000.000 dengan laporan pengeluaran, belanja operasi sebesar Rp 702.855.000, belanja modal sebesar Rp 649.145.000 dan sisa saldo kas tahun 2022 sebesar Rp 0.
– Tahun. 2023 mengelola dana BOS sebesar Rp 1.333.728.000 dengan laporan pengeluaran, belanja operasi sebesar Rp 764.279.450, belanja modal sebesar Rp 569.448.550 dan sisa saldo tahun 2023 juga sebesar Rp 0.
Dari data realisasi pengelolaan dana BOS selama dua tahun berturut ini, patut dipertanyakan kemana saja dipergunakan dana BOS yang diterima pihak sekolah, begitu pula dengan SPP yang dikutip setiap bulannya.
“Kami menduga telah terjadi konspirasi antara Kepala Sekolah dengan Pengurus Komite sehingga transparansi penggunaan kedua dana ini tidak pernah dipasang atau ditempelkan di dinding sekolah yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurut kami hal ini dilakukan untuk menutupi rincian penggunaannya. Guna membuktikan kebenaran laporan pertanggung jawaban penggunaan kedua dana ini, kami akan menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum,” tegas Ketua LSM STRATEGI ini.
Saat dikonfirmasi awak media, apa alasan Rizal Amri selaku Kepala SMK Negeri 1 Sei Rampah tahun 2022 dan 2023 tidak menjawab surat konfirmasi dari LSM STRATEGI ini, hingga berita ini diturunkan Rizal Amri tidak bersedia memberi jawaban. (RST)
Fhoto :
Gedung SMK Negeri 1 Sei Rampah (net)