LSM STRATEGI.COM-Diduga oknum pengacara yang berdomisili di pasar 5 komplek PLN Marelan membuat spekulasi terhadap Napsiah
Yang seorang ibu rumah tangga yang tiada mengenali aksara dan angka ( tidak bisa baca dan tulis. ) awalnya bu Nafsiyah yang berdomisili di wilayah Medan Belawan
Membeli perhiasan emas di tiga toko yang 1 . Toko emas J karo karo 2. Toko mas eloy. Dan yang ke 3 toko emas lingga
.
Nafsiyah selaku korban membeli perhiasan mas di tiga toko emas yang berjualan di pajak belawan seharga 200 juta.
Napsiah korban membeli mas London dan perhiasan yang lainnya,di tiga toko tersebut.
Singkat cerita korban butuh uang dan hendak menjual kembali tapi disayangkan pihak toko menghargai barang yang di beli buk Napsiah yang tidak mengenal aksara dan angka tersebut 30 juta rupiah disaat dikembalikan ke 3 toko tersebut.
Korban tidak menerima, dan korban di arahkan menjumpai yang katanya pengacara yang akan menyelesaikan permasalahannya dengan ke 3 toko emas tersebut.
Pengacara yang bernama johan meminta uang 3 juta rupiah dengan dalil buat surat kuasa
Yang mengherankan surat kuasa tidak di buat, malah yang katanya pengacara bawa surat emas dan perhiasan untuk penyelesaian dengan toko emas,
Yang lebih mengherankan sang pengacara menjual mas tersebut kepada 3 toko tersebut tanpa persetujuan dari Napsiyah selaku korban
Korban berang tidak terima merasa dirinya dibohongi.
Sang pengacara johan bisa bisanya yang katanya sudah mensomasi toko emas sedangkan pengacara tidak ada membuat surat kuasa.
Pengacara yang katanya melakukan somasi melakukan perdamaian kepada ke 3 toko emas tanpa sepengetahuan korban Napsiah pemilik barang, begitulah pengakuan korban ketika Tim Inteligen Dpp Lsm Strategi menjumpai korban di rumah beliau
Dan sang pengacara memberikan uang yang tak tau uang apa uang penjualan ataukah uang perdamaian , terhadap toko mas yang katanya sudah di somasi sebesar lebih kurang 60 juta.
Dan ketika korban mendatangi rumah pengacara di janjikan akan memberikan kekurangan total 130 juta dikurang yang sudah di bayarkan.
Mohon pihak terkait baik dari pihak kepolisian Apepsi ( Asosiasi Pedagang Emas ) meninjau pedagang pedagang emas yang diduga ada unsur unsur pembodohan dan kecurangan agar peristiwa seperti yang dialami korban tidak terulang kembali.
Dan korban Napsiyah akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib ujarnya
Dikarenakan pengacara Johan meminta uang 60 juta kepada korban Napsiyah agar bisa melaporkan ke 3 toko tersebut. ( D )